Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan pedoman yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan. Di Lombok Timur, SAPD menjadi acuan utama bagi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenal lebih dekat Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Menurut Bupati Lombok Timur, Drs. M. Sukiman Azmy, SAPD Lombok Timur merupakan instrumen yang sangat penting dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bupati juga menekankan pentingnya penerapan SAPD agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat dipercaya oleh masyarakat.
SAPD Lombok Timur mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Standar Akuntansi Pemerintah Daerah tersebut bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah agar lebih konsisten dan transparan.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Akuntan Pemerintah Indonesia (IAPI), Ahmad Yani, penerapan SAPD sangat penting untuk menghindari praktik-praktik korupsi dan penyelewengan anggaran di pemerintah daerah. Dengan mengikuti SAPD, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, SAPD Lombok Timur juga memiliki beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam penyusunan laporan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keterbukaan, kewajaran, keandalan, dan konsistensi. Dengan mematuhi prinsip-prinsip tersebut, diharapkan laporan keuangan pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat.
Dengan mengenal lebih dekat Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Lombok Timur, diharapkan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat semakin baik dan transparan. Sebagai warga negara, mari kita bersama-sama mendukung penerapan SAPD untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.