Dasar Hukum

BPK Perwakilan Lombok Timur melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas BPK Lombok Timur:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK memiliki kewenangan untuk memberikan opini atas laporan keuangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan dan melakukan pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPK bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPK Lombok Timur bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap anggaran negara. BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk mengaudit pengelolaan anggaran pemerintah daerah di Lombok Timur.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Peraturan ini mengatur mengenai sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK Lombok Timur melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan anggaran daerah.

6. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Peraturan ini menetapkan standar yang digunakan oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara dan daerah, termasuk pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk menghasilkan laporan yang objektif dan dapat dipercaya.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur juga menjadi dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK Lombok Timur. Perda ini mengatur tentang pengelolaan anggaran dan keuangan daerah, yang juga menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan daerah diikuti dengan baik.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, BPK Lombok Timur menjalankan tugasnya dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah dan memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Lombok Timur.