Standard Operating Procedure (SOP) BPK Perwakilan Lombok Timur mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan tugas pemeriksaan, pengawasan, serta pelayanan yang dilakukan oleh BPK di tingkat daerah. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan proses yang dilakukan oleh BPK Lombok Timur sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berikut adalah beberapa aspek penting yang tercakup dalam SOP BPK Lombok Timur:
1. Pemeriksaan Keuangan
- Prosedur Pemeriksaan Laporan Keuangan: Proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Tim pemeriksa melakukan evaluasi terhadap dokumen keuangan untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan transparansi.
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan.
2. Pemeriksaan Kinerja
- Audit Kinerja: BPK Lombok Timur juga melakukan audit kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah dalam mencapai tujuan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Proses Audit Kinerja: Tim audit kinerja mengumpulkan bukti-bukti melalui wawancara, observasi, serta analisis dokumen untuk menilai apakah kegiatan tersebut sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang optimal.
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
- Prosedur Pemeriksaan Khusus: BPK Lombok Timur dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, seperti pemeriksaan terkait penyalahgunaan dana, pengadaan barang dan jasa, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
- Pelaporan Hasil Pemeriksaan Khusus: Setelah pemeriksaan khusus, tim akan menyusun laporan yang mencakup temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
4. Tindak Lanjut Rekomendasi
- Monitoring Tindak Lanjut: BPK Lombok Timur mengawasi tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk memastikan bahwa pemerintah daerah melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Proses Evaluasi Tindak Lanjut: Pemeriksaan tindak lanjut dilakukan untuk mengevaluasi apakah rekomendasi telah diterapkan dan apakah pengelolaan keuangan daerah telah meningkat.
5. Pelayanan kepada Publik
- Keterbukaan Informasi: BPK Lombok Timur berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Proses komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan mematuhi prinsip keterbukaan.
- Pelayanan Konsultasi: BPK Lombok Timur memberikan pelayanan konsultasi bagi pihak terkait yang memerlukan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan atau prosedur yang dilakukan.
6. Kualitas Pemeriksaan
- Standar Kompetensi Pemeriksa: Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Lombok Timur mengacu pada standar kompetensi dan etika yang ditetapkan oleh BPK RI. Semua pemeriksa di BPK Lombok Timur memiliki sertifikasi yang relevan dan dilatih secara berkala.
- Independensi Pemeriksa: Setiap pemeriksa di BPK Lombok Timur wajib menjalankan tugas dengan independen, tanpa ada pengaruh eksternal, untuk memastikan hasil pemeriksaan yang objektif.
SOP BPK Lombok Timur ini dirancang untuk menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan keuangan dan kinerja, serta memastikan pemerintahan daerah di Lombok Timur mengelola anggaran negara dengan efisien dan bertanggung jawab.